Berita terkini terkait kecelakaan lalu lintas (lalin) diwilyah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi(Jabodetabek), 164 Metromini dan Kopaja dikandangkan. Hal ini buntut dari sering terjadinya kecelakaan yang melibatkan moda transpaortasi massal ini. Kecelakaan yang mengerikan adalah tabrakan antara Metromini dan kereta rel listrik (KRL). Lebih dari 10 orang tewas termasuk sopir dan kenek Metromini. Lalu bagaimana dengan santunan asuransi kecelakaan. Simak artikel dibawah ini.
Beberapa dari
kita mungkin pernah mendapat pengalaman pada saat membuat SIM akan dikenakan
biaya tambahan untuk biaya asuransi kecelakaan.
Kadang kala kita akan disodorkan kartu asuransi tertentu yang menjelaskan bahwa
program tersebut adalah program jaminan yang akan memberikan perlindungan atau
pun asuransi terhadap kecelakaan atau kerugian lain yang mungkin dialami saat
berada di lalu lintas. Besaran nominalnya bervariasi. Memang tidak begitu
besar. Tapi tunggu dulu, bukankah untuk mendapatkan asuransi semacam ini kita
harus mendaftar terlebih dahulu pada layanan asuransi yang bersangkutan?
Mengapa tiba-tiba kita disodorkan kartu dan diminta membayar sejumlah nominal
untuk asuransi yang bahkan kita tidak mendapatkan penjelasan mengenai polis
asuransi tersebut?
Pertanyaan ini
sedikit menggelitik karena pada kenyataannya asuransi kecelakaan seringkali diikutsertakan pada saat
kita melakukan pembayaran untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Semestinya Polri harus lebih menjabarkan mengenai alasan mengapa ada program
asuransi yang terkesan menjadi “wajib” untuk dibayar tersebut. Ini bisa menjadi
sebuah pemikiran kritis dan bisa menjadi sorotan utama mengenai benarkah kita wajib
untuk membayar asuransi tersebut. Bukankah untuk memilih asuransi tersebut
sebenarnya adalah hak kita sendiri? Kejanggalan lain pun ada jika kita menyimak
secara garis besar mengenai bagaimana sebenarnya program asuransi harus
berlangsung.
Siapa pun yang
membayar premi asuransi, maka
ia akan disebut sebagai nasabah dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Jika dilihat dari peraturan undang-undang mengenai pelaksanaan asuransi ini (UU
Asuransi), maka harus ada perjanjian asuransi antara pembayar premi (dalam hal
ini nasabah) dengan perusahaan asuransi. Perjanjian tersebut kemudian biasa
disebut sebagai polis asuransi.
Sekarang kita tengok pada pembayaran asuransi yang dilakukan pada saat kita
melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM. Tidak ada polis asuransi yang
disodorkan kepada kita untuk sekedar ditandatangani dan menjelaskan secara
otomatis bahwa kita terdaftar pada asuransi yang berkaitan. Cukup ajaib bukan?
Mengapa tidak ada polis yang jelas mengenai asuransi kecelakaan tersebut sementara kita membayar
iuran pada perusahaan yang bersangkutan?
Kebijakan dari
Polri ini memang harus dikritisi karena bagaimana pun juga harus ada prosedur
yang jelas dan selaras dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan
asuransi mesti dilakukan dengan tepat karena bagaimana pun juga tidak boleh ada
pemaksaan untuk pembayaran premis jika tidak ada polis atau perjanjian antara
kedua belah pihak. Kita berhak untuk memilih sendiri perusahaan asuransi
kecelakaan yang
ingin kita ikuti atau bahkan tidak mengikutinya sama sekali. Ini sama saja
seperti kita membayar sesuatu yang tidak jelas larinya kemana. Bagaimana
prosedur untuk melakukan klaim juga seringkali tidak dijelaskan dengan baik
sehingga bisa menyebabkan ambiguitas yang terjadi pada masyarakat.
Hendaknya
melihat situasi semacam ini bisa membuat peraturan mengenai pembayaran premi
pada saat pembuatan dan perpanjangan SIM ditinjau ulang kembali. Tidak menutup
kemungkinan ini bisa menjadi “lahan basah” untuk mencari keuntungan yang tidak
berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga bisa menanyakan secara
langsung apakah memang wajib untuk melakukan pembayaran asuransi
kecelakaan ini
atau tidak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, harus ada surat
perjanjian yang tertuang dalam bentuk polis sebagai penjelasan bahwa ada
kesepakatan antara nasabah dengan perusahaan asuransi bahwa memang pembayaran
dilakukan karena kita menjadi nasabah perusahaan tersebut.
Kesan memaksa
dan termasuk kurang begitu jelas mengenai pelaksanaan asuransi ini kemudian menjadi
pertanyaan yang sering memicu perdebatan. Bila hal ini terjadi, maka cukup
tengok saja bagaimana undang-undang yang mengatur pelaksanaan asuransi
tersebut. Dengan demikian, warga juga bisa semakin jelas dan paham mengenai
peraturan ini. Yang terjadi saat ini adalah Polri menentukan sendiri perusahaan
asuransi yang akan dipakai dan terkesan diwajibkan ke semua orang yang akan
mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Skema yang jelas dan alasan yang
logis mesti dijabarkan supaya pertanyaan ini tidak muncul. Tentunya ini bisa
menjadi evaluasi tersendiri supaya warga bisa bebas memilih untuk menjadi
nasabah perusahaan asuransi kecelakaan atau tidak.
0 Response to "Mestinya Warga Punya Kebebasan Memilih Perusahaan Asuransi Kecelakaan"