Latest News
Paket Minyak Cinta 468x60

Mestinya Warga Punya Kebebasan Memilih Perusahaan Asuransi Kecelakaan


Berita terkini terkait kecelakaan lalu lintas (lalin) diwilyah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi(Jabodetabek), 164 Metromini dan Kopaja dikandangkan. Hal ini buntut dari sering terjadinya kecelakaan yang melibatkan moda transpaortasi massal ini. Kecelakaan yang mengerikan adalah tabrakan antara Metromini dan kereta rel listrik (KRL). Lebih dari 10 orang tewas termasuk sopir dan kenek Metromini. Lalu bagaimana dengan santunan asuransi kecelakaan. Simak artikel dibawah ini.

Beberapa dari kita mungkin pernah mendapat pengalaman pada saat membuat SIM akan dikenakan biaya tambahan untuk biaya asuransi kecelakaan. Kadang kala kita akan disodorkan kartu asuransi tertentu yang menjelaskan bahwa program tersebut adalah program jaminan yang akan memberikan perlindungan atau pun asuransi terhadap kecelakaan atau kerugian lain yang mungkin dialami saat berada di lalu lintas. Besaran nominalnya bervariasi. Memang tidak begitu besar. Tapi tunggu dulu, bukankah untuk mendapatkan asuransi semacam ini kita harus mendaftar terlebih dahulu pada layanan asuransi yang bersangkutan? Mengapa tiba-tiba kita disodorkan kartu dan diminta membayar sejumlah nominal untuk asuransi yang bahkan kita tidak mendapatkan penjelasan mengenai polis asuransi tersebut?


Pertanyaan ini sedikit menggelitik karena pada kenyataannya asuransi kecelakaan seringkali diikutsertakan pada saat kita melakukan pembayaran untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Semestinya Polri harus lebih menjabarkan mengenai alasan mengapa ada program asuransi yang terkesan menjadi “wajib” untuk dibayar tersebut. Ini bisa menjadi sebuah pemikiran kritis dan bisa menjadi sorotan utama mengenai benarkah kita wajib untuk membayar asuransi tersebut. Bukankah untuk memilih asuransi tersebut sebenarnya adalah hak kita sendiri? Kejanggalan lain pun ada jika kita menyimak secara garis besar mengenai bagaimana sebenarnya program asuransi harus berlangsung.


Siapa pun yang membayar premi asuransi, maka ia akan disebut sebagai nasabah dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Jika dilihat dari peraturan undang-undang mengenai pelaksanaan asuransi ini (UU Asuransi), maka harus ada perjanjian asuransi antara pembayar premi (dalam hal ini nasabah) dengan perusahaan asuransi. Perjanjian tersebut kemudian biasa disebut sebagai polis asuransi. Sekarang kita tengok pada pembayaran asuransi yang dilakukan pada saat kita melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM. Tidak ada polis asuransi yang disodorkan kepada kita untuk sekedar ditandatangani dan menjelaskan secara otomatis bahwa kita terdaftar pada asuransi yang berkaitan. Cukup ajaib bukan? Mengapa tidak ada polis yang jelas mengenai asuransi kecelakaan tersebut sementara kita membayar iuran pada perusahaan yang bersangkutan?


Kebijakan dari Polri ini memang harus dikritisi karena bagaimana pun juga harus ada prosedur yang jelas dan selaras dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan asuransi mesti dilakukan dengan tepat karena bagaimana pun juga tidak boleh ada pemaksaan untuk pembayaran premis jika tidak ada polis atau perjanjian antara kedua belah pihak. Kita berhak untuk memilih sendiri perusahaan asuransi kecelakaan yang ingin kita ikuti atau bahkan tidak mengikutinya sama sekali. Ini sama saja seperti kita membayar sesuatu yang tidak jelas larinya kemana. Bagaimana prosedur untuk melakukan klaim juga seringkali tidak dijelaskan dengan baik sehingga bisa menyebabkan ambiguitas yang terjadi pada masyarakat.


Hendaknya melihat situasi semacam ini bisa membuat peraturan mengenai pembayaran premi pada saat pembuatan dan perpanjangan SIM ditinjau ulang kembali. Tidak menutup kemungkinan ini bisa menjadi “lahan basah” untuk mencari keuntungan yang tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga bisa menanyakan secara langsung apakah memang wajib untuk melakukan pembayaran asuransi kecelakaan ini atau tidak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, harus ada surat perjanjian yang tertuang dalam bentuk polis sebagai penjelasan bahwa ada kesepakatan antara nasabah dengan perusahaan asuransi bahwa memang pembayaran dilakukan karena kita menjadi nasabah perusahaan tersebut.


Kesan memaksa dan termasuk kurang begitu jelas mengenai pelaksanaan asuransi ini kemudian menjadi pertanyaan yang sering memicu perdebatan. Bila hal ini terjadi, maka cukup tengok saja bagaimana undang-undang yang mengatur pelaksanaan asuransi tersebut. Dengan demikian, warga juga bisa semakin jelas dan paham mengenai peraturan ini. Yang terjadi saat ini adalah Polri menentukan sendiri perusahaan asuransi yang akan dipakai dan terkesan diwajibkan ke semua orang yang akan mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM. Skema yang jelas dan alasan yang logis mesti dijabarkan supaya pertanyaan ini tidak muncul. Tentunya ini bisa menjadi evaluasi tersendiri supaya warga bisa bebas memilih untuk menjadi nasabah perusahaan asuransi kecelakaan atau tidak.

0 Response to "Mestinya Warga Punya Kebebasan Memilih Perusahaan Asuransi Kecelakaan"